Tiga Pelaku Diamankan Karena Penyalahgunaan Sabu dan Ganja di Rejowinangun Utara

BNews—MAGELANG TENGAH—Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap tiga pengguna sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Alasan tersangka berinisial AW, TW alias Gotri dan YRP menggunakan barang haram adalah untuk menambah nafsu makan dan membuat tidur lelap.

 

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Waka Polres Kompol Khamami mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (28/1) dan Selasa (29/1). Ketiganya diamankan di kawasan Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Tengah dan Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

 

”Saat digeledah AW dan YRP terbukti menyimpan masing-masing 0,25 gram sabu dan dari Gotri didapati 12,65 gram ganja serta 1,95 gram biji ganja,” ungkap Kompol Khamami saat melakukan konferensi pers di hadapan para awak wartawan, Selasa (26/2).

 

Khamami menjelaskan, polisi sempat kecolongan lantaran saat mendatangi dan menggeledah badan AW tidak mendapati barang yang dicari, Senin (28/2) pukul 09.00. Baru setelah dilakukan penyisiran di rumah tepatnya di dalam kamar baru didapati satu paket klip kecil berisi sabu.

 

Dari hasil pengembangan keterangan AW, sorenya sekitar pukul 15.15 WIB, polisi langsung bergerak cepat mengamankan YRP usai didapati menyimpan 0,25 gram sabu. Selang sehari kemudian, polisi kembali memanen tangkapan dengan menggelandang Gotri dengan barang bukti ganja beserta biji ganja.

 

”Ketiganya merupakan pemakai. Untuk biji ganja masih dalam tahap pengembangan. Apakah untuk bibit tanam atau dijual kembali,” terangnya.

 

Salah satu tersangka AW mengaku sudah setengah tahun mengkonsumsi ganja. Barang haram itu di dapat dari teman semasa kuliah di salah satu kampus swasta di Jogjakarta. Ia mengaku, menghisap lintingan ganja karena coba-coba.

 

”Yang didapat setelah nyimeng adalah menimbulkan efek tidur dan menambah nafsu makan,” aku AW yang kini menyesal usai mendekam di balik jeruji besi.

 

Dari tangan AW, selain paket sabu, polisi berhasil menyita barang bukti tiga plastik klip kecil bungkus sabu dan pipet kaca. Kemudian bong modifikasi dari botol vitamin C, wadah rokok, sendok, sedotan dan kertas alumunium foil sebagai kompor dan korek api.

 

Sementara dari Gotri diamankan selain ganja dan biji ganja, satu kertas garet, sebatang rokok, isolasi hitam, sobekan koran, satu set alat hisap dan ponsel nokia beserta kardus. Lalu dari YRP diamankan sabu beserta plastik pembungkus dan celana panjang warna biru.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (magang2/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: