Tilang Elektronik Mulai Berlaku Di Magelang, Ini Lokasi 11 CCTV Pengawas
BNews–MAGELANG-– Program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dijalankan oleh pihak Kepolisian Resor Magelang sejak Selasa (23/3/2021). Dengan adanya sebanyak 11 kamera pengawas (CCTV) terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Magelang.
“Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Magelang hari ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan, dikutip kompas (23/3/2021).
Ia menyatakan 11 titik kamera itu, sebanyak 5 titik milik Polres Magelang dipasang di simpang Armada (perbatasan dengan Kota Magelang, Secang (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung); lalu Salam (perbatasan dengan Yogyakarta), Salaman (perbatasan dengan Kabupaten Purworejo) dan Blondo.
Sedangkan enam titik sisanya merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang. “Kami ada lima kamera di pasang di lima titik strategis, lalu enam kamera kami kerjasama dengan Dishub. Jadi total ada 11 kamera,” sebut Fandy.
Selain itu, sejumlah petugas juga dilengkapi Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm.
Fandy berujar, sasaran utama ETLE adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Pelanggaran itu paling banyak ditemukan setidaknya sepekan sebelum ETLE diberlakukan secara resmi.
“Sebelum diberlakukan secara resmi, kami sudah pantau dulu, sosialisasi kepada masyarakat. Pelanggaran paling banyak pengendara sepeda motor tidak pakai helm, dalam sehari ada 50-75 pelanggaran,” paparnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Menurutnya, untuk mekanisme tilang elektronik dimulai saat perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di NTMC Polres Magelang.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Dikatakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.
“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri. Nanti pembayaran tilang lewat BRI Virtual Account (BRIVA),” terangnya. (*)