TOK !!! Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG
BNews-NASIONAL– Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan baru empat. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya. (*)
Sumber : Detik.com