Tulisan SWDKLLJ di STNK ternyata Untuk Kebutuhan Ini

BNews—NASIONAL—Salah satu Jenis pembayaran di STNK ada tertulis SWDKLLJ. Banyak yang belum tahu kenapa dalam kolom tersebut tertulis nominal uang yang harus kita bayar tiap tahun sekalian pajak motor lainnya.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana setiap tahun kita membayar pajak kendaraan, akan otomatis membayar hal tersebut.

Jika kita sudah membayar hal tersebut, maka otomatis pemilik kendaraan atau pembayar pajak tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Sedangkan untuk tariff pembayaran SWDKLLJ tergantung tipekendaraan.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-. Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dan lain lain, sebesar Rp.143.000,-.

Perlu diketahui, bahwa kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI, yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dalam peraturan tersebut tertulis jika pengendara saat kecelakaan meninggal dunia (ahli waris) akan menerima santunan dari Rp. 25.000.000,- naik menjadi Rp. 50.000.000. Dan jika pengendara kecelakaan mengalami Cacat tetap santunannya dari Rp. 25.000.000,- naik menjadi Rp. 50.000.000,-

Sedangkan jika pengendara saat kecelakaan harus menjalani perawatan maka akan mendapat Biaya perawatan luka-luka. Dan biaya santunan tersebut yakni maksimal dari Rp. 10.000.000,- naik menjadi Rp. 20.000.000,-.

Sementara untuk penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- . Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,-. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- naik menjadi Rp. 4.000.000,-.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS UNTUK HANDPHONE KALIAN (KLIK DISINI)

Dan bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut, berikut dijelaskan beberapa langkah dan caranya. Tentunya biasanya pihak keluarga yang akan mengurusnya setelah korban kecelakaan bisa terkondisi. Cara tersebut yakni:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah. Atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Dan perlu diketahui santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang atau pengemudi saja. Namun  juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. (bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: