BNews-JOGJA – Seorang pria berinisial S (27), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi itu dilakukan karena uang miliknya habis dipakai untuk berjudi slot online.
Motor yang dicuri merupakan kendaraan baru milik korban MR (19), warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Motor tersebut bahkan baru dibeli secara kredit oleh korban.
Dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025), tersangka mengakui semua perbuatannya dan blak-blakan menyebut hasil penjualan motor digunakan untuk judi dan mabuk-mabukan.
“(Hasil jual motor milik korban) buat mabuk sama judi online, slot. (Uangnya dihabiskan) sendiri. Ternyata, tetap kalah,” ujarnya di hadapan polisi.
🕓 Kronologi Kejadian
Panit Opsnal Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
“Kronologi kejadian pencurian itu pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban untuk mengajak makan,” jelasnya.
Keduanya sepakat bertemu di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Tersangka datang ke lokasi menggunakan ojek online. Setelah bertemu, mereka berdua pergi berboncengan dengan motor milik korban untuk makan di daerah Imogiri.
Usai makan, keduanya melanjutkan perjalanan ke wilayah Pantai Parangkusumo untuk mencari hiburan karaoke. Di tempat itu, mereka mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Sekira pukul 01.30 WIB mereka selesai karaoke. Mereka pun ke Pantai Parangkusumo. Saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan tersangka masih sadar sehingga mengambil motor korban,” kata Kismanto.
Dalam keadaan korban yang mabuk berat, tersangka berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli susu. Saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Korban yang tertidur di lokasi baru terbangun sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah hilang. Tersangka pun tak terlihat di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2025 tanpa pelat nomor (karena masih baru), dompet coklat berisi identitas dan uang Rp400 ribu, serta ponsel Redmi. Total kerugian korban mencapai Rp19 juta.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp19 juta dan melaporkannya ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses hukum. Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan keberadaan tersangka,” terang Kismanto.
Ditangkap di Jawa Barat… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA