🚔 Pelarian hingga Penangkapan di Jawa Barat
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada 1 Oktober 2025 tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjual motor korban secara online di wilayah Sumbang seharga Rp4,7 juta.
“Uang penjualan itu dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan judi slot dan membeli minuman keras. Saat diamankan, tersangka mengaku bahwa uang dari hasil penjualan juga sudah habis,” tutur Kismanto.
Kini, tersangka telah dibawa ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
⚠️ Polisi Imbau Warga Waspada Miras dan Judi Online
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan dampak negatif minuman keras.
“Minuman keras membuat orang kehilangan kesadaran dan kewaspadaan terhadap lingkungan. Selain itu, menenggak miras juga dapat menyebabkan kehilangan nyawa,”
ujarnya.
Ia juga menegaskan, tersangka bukan residivis, namun diduga sudah memiliki niat mencuri sejak awal.
“Tersangka merupakan pelaku baru, bukan residivis. Kemungkinan tersangka ini sudah ada niat untuk melakukan kejadian terhadap korban,” tambah Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp900 ribu.
Pengakuan Pelaku… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA