Video Penganiayaan di Terminal Borobudur Viral, Polisi Tangkap Pelaku

BNews—BOROBUDUR— Kasus viralnya video seorang perempuan dianiaya di Terminal Borobudur Magelang akhir Februari 2020 lalu, terus berlanjut. Pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Borobudur.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi membenarkan terkait laporan tersebut. “Benar, anak korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi 24 Februari 2020 pagi.  Anak korban melaporkan setelah video proses penganiayaan viral di media sosial facebook, ,” katanya (10/3/2020).

Mengetahui video tersebut viral, anak korban yang masih sekolah ijin pulang untuk melihat kondisi ibunya. “Setelah sampai dirumah, anak korban ini melihat kondisi ibunya dan bertanya kejadian seperti apa. Korban bercerita kepada anaknya telah dituduh mencuri cabe di pasar, karena kondisi ibunya luka maka diantar ke RSUD Tidar Magelang untuk perawatan,” imbuhnya.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar dimuka, luka di bagian belakang telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk kronologi kejadian yakni pada tanggal 24 Februari 2020, sekitar pukul 03.30 wib terjadi tindak penganiayaan di Terminal Borobudur yang tiap paginya dijadikan pasar sayuran. “Dalam video tersebut tampak korban atas nama Siti Zulaikah, 43,  warga Bercak Desa Blondo Mungkid dianiaya secara bersamaan. Penganiayaan tersebut terjadi karena korban dituduh mencuri sayuran, dan ternyata tidak terbukti,” paparnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Borobudur melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka di rumahnya. Satu tersangka ini berinisial PW warga Candirejo Borobudur dan dibawa ke Polsek Borobudur untuk pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku PW, dirinya mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban. Dan dia mengaku melakukannya bersama rekannya,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat informasi tambahan tersebut, Petugas pada tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wib, mengamankan satu pelaku lagi. “Pelaku berikutnya berinisial SRW, yang diamankan di rumahnya Desa Sirahan Salam. Dan dirinya juga mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 dan atau 170 KUHP. Dimana tindak pidana penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: