Viral Pesan Berantai WA ’Biaya Tilang Terbaru di Indonesia’, Ini Faktanya
BNews—NASIONAL— Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi biaya bukti pelanggaran alias tilang baru di Indonesia. Disebutkan jika nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas yang diduga merupakan istruksi yang dikeluarkan Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Borobudur News juga mendapat informasi tersebut melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam pesan tersebut tertulis sebagai berikut:
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp50 ribu
2. Tidak bawa SIM
Rp25 ribu
3. Tidak pakai helm
Rp25 ribu
4. Penumpang tidak menggunakan helm
Rp10 ribu
5. Tidak pakai sabuk pengaman
Rp20
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp20 ribu
– Motor Rp10 ribu
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp50 ribu
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp20 ribu
9. Perlengkapan mobil
Rp20 ribu
10. Melanggar TNBK
Rp50 ribu
11. Menggunakan HP/ SMS
Rp70 ribu
12. Tidak miliki spion, klakson
– Motor Rp50 ribu
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, menjelaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar alias hoax. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
juga menjelaskan informasi yang beredar di masyarakat tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
”Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta perorang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman sepuluh tahun,” tulis akun @divisihumaspolri.
”Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!,” pungkasnya, tegas. (mta/han)