Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang : Korupsi Anggaran BBM Jadi Cambuk Bagi Pemkab
BNews–MAGELANG– Kasus korupsi anggaran BBM operasional truk sampah di lingkungah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, menjadi cambuk bagi Pemda. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Drs Soeharno,MM kemarin (10/11/2021).
Ia juga mengungkapkan, bahwa peran aparat fungsional pemeriksa ini mestinya harus sejak awal dilakukan. “Dan dia harus bisa melaksanakan program-program yang sifatnya pembinaan terhadap semua skpd yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, disinilah peran terutama aparat pemeriksa yang menurutnya kurang cermat. “Menurut saya kurang begitu cermat terhadap program dan kegiatan yang ditangani oleh skpd,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, kata Soeharno sebetulnya sudah ada rambu rambu inspektorat untuk melanjutkan proses pembianaa dan sebagainya. “Namun pada akhirnya sampai kemasukan, atau katakanlah adanya suatu lidik oleh pihak Kejaksaan. Dan sekarang sudah meningkat pada suatu penyidikan yang dari tersangka kemungkinan menuju pada terdakwa,” tegasnya.
Karena sudah masuk ke lembaga hukum, katanya pihaknya berharap agar tetap mengikuti prosesnya saja . “Menurut kami, hal ini merupakan cambuk dari pemerintah daerah untuk kedepan lebih hati-hati ,lebih cermat karena ini menjalankan uang rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tersebut. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada 3 November 2021 lalu.
Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).
Menurut Dandeni, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.
“Modusnya ada pertanggung jawaban, kuitansinya itu palsu. Jadi dalam pengelolaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atau digunakan untuk kepentingan lain dengan menggunakan bukti palsu,” ujar Dandeni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara. (bsn)