Warga Magelang Diciduk, Polisi Sita Barang Bukti 900 Gram Sabu
BNews—JATENG— Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membekuk lima orang pengedar sabu dari sejumlah daerah dan jaringan berbeda. Total, penangkapan yang dilakukan pada Selasa, (21/9), ini berhasil menyita barang bukti 900 gram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyatakan, para tersangka ditangkap di berbagai daerah. Mulai dari Magelang, Kota Semarang dan Pekalongan.
”Satuan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat kejadian perkara dengan menangkap lima pengedar serta menyita barang bukti seberat 900 gram sabu,” katanya dalam konferesni pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang, Selasa (21/9).
Ia mengungkapkan, IW, 33, asal Magelang; AP, 23, asal Kota Semarang; dan B, 27, asal Pekalongan. Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama di Kota Semarang, petugas meringkus tersangka AP dan mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 100 gram.
”Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali yang pertama kurang lebih seratus gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” ujarnya.
TKP kedua di Kota Pekalongan meringkus tersangka B di kamar kosnya Jalan Yudha Bakti No 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Dari tangan tersangka disita paket sabu dengan berat 50 gram.
Dari penggeledahan di sekitar lokasi kamar B, polisi menemukan kotak kardus bekas di bawah kursi dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak. Kota tersebut berisi paket sabu seberat 50 gram.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 55,23 gram dari tersangka IW asal Magelang. Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Jumat (17/9),
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka IW sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu. Dimana IW kemudian memindahkan ke suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR.
”IW mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan Rp250 ribu sesuai berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan,” ungkapnya.
Sedang TKP keempat, imbuh Lutfi, di Kota Semarang mengamankan tersangka berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang0 Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (ifa/han)