Warga Meninggal Dunia Dengan Status Positif Covid, Akan Terima Santunan Rp 15 Juta

BNews–MUNGKID– Korban meninggal dunia dengan status positif covid-19 akan terima santunan kematiann dari pemerintah pusat. Dimana santunan tersebut akan diterima oleh ahli waris korban sebesar Rp 15 juta.

Santunan dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan melalui Kementerian Sosial sejak 18 Juni 2020. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penangangan Perlindungan Sosial bagi korban meninggal dunia.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang Iwan Agus Susilo mengaku belum menerima surat tersebut. Padahal beredar surat dari Dinas Sosial Provinsi beredar sejak akhir Agustus 2020.

“Surat tersebut belum masuk ke kami, tadi sudah cek ke bidang sosial belum ada. Namun nanti akan kami cek kembali,” katanya saat konferensi pers kemarin (9/9/2020).

Kemudian Iwan membacakan terkait perihal surat edaran Kemensos tersebut. Dimana bantuan tersebut nanti berdasarkan data akan dikirim ke Kementrian Sosial melalui Dirjen

Ia juga mengaku secepatnya akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang untuk masalah data. “Karena Dinkes yang memegang data. Dan nanti secepatnya akan kami ajukan ke Kementrian Sosial atau Dinas Sosial Provinsi,” tegasnya.

Sementara Bupati Magelang, Zaenal Arifin, terkait santunan korban meninggal dunia dengan status positif covid pihaknya akan terus mengupayakan.

“Kami akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat terkait santunan-santunan korban ini,” tambahnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: