WOW! Jual Besi Rongsokan Aset Daerah, Oknum PNS di Sleman Cuan Rp272 Juta
BNews—JOGJAKARTA— Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Kepala bidang (kabid) di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.
ASN itu telah menjual aset daerah berupa rongsokan bongkaran jembatan, reklame dan tower senilai Rp272 juta untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, persoalan yang membelit ASN tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal. Dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
”Dalam menangani tindakan ASN itu, kami telah menerjunkan tim dari Inspektorat, Assek dan BKPP untuk mengambil punishment administrasi. Hasilnya, ASN yang bersangkutan dicopot jabatanya,” katanya, Selasa (2/11).
ASN itu juga dipindakan ke OPD berbeda dan turun jabatan menjadi kepala seksi (kasi). Dari golongan eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.
Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang DP PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt. ”Untuk eksekusi sanksi akan dilakukan bulan ini (November),” ujarnya.
Menurut Harda, kasus ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian terkait langkah-langkah yang sudah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku di internal instansi pemerintahan.
”Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama. Sehingga peristiwa ini bisa diambil pelajarannya,” pungkasnya. (ifa/han)
Sumber: iNews