Yakin Mau Daftar CPNS ?? Jika Lolos, 10 Tahun Baru Bisa Pindah Tugas

BNews–NASIONAL-– Mungkin kebanyakan masyarakat Indonesia menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi kepada pemerintah menjadi salah satu pekerjaan idaman. Oleh karena itu setiap pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelamar selalu membludak.

 Hal itu baik penerimaan CPNS di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Momen penerimaan CPNS selalu ditunggu oleh banyak orang.

Pilihan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih menjadi impian bagi sebagian besar pencari kerja. Beberapa lulusan Perguruan Tinggi berbondong-bondong mengikuti seleksi penerimaan CPNS.

Namun jalan untuk sukses diterima sebagai CPNS ternyata tidak mudah. Perlu perjuangan dan kerja keras untuk meraihnya karena setiap pelamar akan menghadapi ribuan pelamar lainnya dalam satu instansi. Diperlukan strategi dan persiapan yang matang untuk menjalani beberapa tahapan seleksi yang cukup ketat.

Tahukan anda bahwa bila dinyatakan lulus diterima sebagai CPNS Anda tidak dapat mengajukan pindah sebelum menjalani pengabdian selama 10 (sepuluh) tahun? Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;  Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan CPNS Tahun 2019.

Berdasarkan huruf j, k, dan m Permenpan tersebut dijelaskan bahwa CPNS yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan. Yakni bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan  apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, harus membuat atau melengkapi surat pernyataan. Yakni antara lain berisi bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan. Surat pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai artinya memiliki dampak hukum.

DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap mengajukan pindah; yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP); kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PNS untuk periode berikutnya.

Bahwa yang dimaksud pengajuan pindah sebagaimana dijelaskan di atas adalah pengajuan pindah ke luar daerah maupun pindah di lingkungan instansi tersebut; namun keluar dari formasi yang dipilih pada saat melamar CPNS.

Selain diatur dalam Permenpan tersebut, berdasarkan pasal 23 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; dijelaskan Pegawai Negeri Sipil bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Artinya sebagai abdi negara seorang PNS harus siap ditempatkan di mana saja. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dasar dapat terpenuhi. Pelayanan publik yang baik akan mendorong daya saing daerah.

Menpan menerbitkan peraturan tentang penegasan larangan pindah bagi CPNS sebelum menjalani masa pengabdian selama 10 (sepuluh) tahun dengan sebuah pertimbangan. Yakni banyaknya formasi kosong yang sudah terisi oleh CPNS namun kosong lagi karena CPNS yang dinyatakan lulus ternyata pindah. Sehingga setiap tahun formasi tersebut diusulkan unit CPNS diisi dan kosong lagi.

DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dampaknya banyak formasi yang tidak terisi terutama yang ada di wilayah yang kurang diminati. Sedangkan di daerah perkotaan terjadi penumpukan pegawai bahkan mungkin melebihi formasi yang dibutuhkan.

Hal ini tentunya akan merugikan pegawai yang bersangkutan karena bagi jabatan fungsional seperti guru maupun tenaga kesehatan akan kesulitan dalam pemenuhan angka kreditnya; hal ini karena jumlah PNS yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan.

Bahawa Formasi CPNS setiap instansi harus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menpan. Dimana sebelumnya setiap instansi mengusulkan kebutuhan formasi melalui aplikasi e-formasi.

Rincian kebutuhan formasi penetapan kebutuhan PNS yang disampaikan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan.

Dengan data-data tersebut pada saat melamar seleksi CPNS, pelamar memilih sendiri formasi yang akan dilamar didalamnya memuat nama jabatan dan unit penempatan yang menjadi satu kesatuan. Sehingga calon pelamar mengetahui secara pasti formasi apa yang dilamar dan dimana lokasi unit kerja penempatan.

Disinilah peran pelamar sangat penting sebelum memutuskan memilih melamar pada salah satu formasi. Pertimbangkan lokasi unit kerja penempatan apakah yakin siap untuk ditempatkan dilokasi tersebut apabila dinyatakan lulus? Selain itu apabila memilih formasi dengan lokasi unit kerja penempatan yang favorit siapkah Anda bersaing dengan pelamar lainnya.

DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Karena pasti jumlah pelamar untuk formasi dengan lokasi unit kerja penempatan yang favorit akan diserbu banyak pelamar; sementara formasi dengan lokasi unit kerja penempatan yang kurang diminati akan sedikit jumlah pelamar dan potensi persaingan lebih kecil serta peluang lulus lebih besar. Ini bagian dari strategi Anda sebagai pelamar.

Apakah dampak yang akan terjadi apabila CPNS dipindahkan dan ditempatkan pada formasi yang tidak sesuai? Dampak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan CPNS saja akan tetapi instansi juga akan terkena dampaknya.

Terhadap CPNS yang bersangkutan akan terhambat pengembangan karirnya pada saat mengajukan layanan kepegawaian. Misalnya saat mengajukan Kenaikan Pangkat. Hal ini karena tidak sesuainya data formasi yang ada di Sistem Aplikasi Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kondisi faktual.

Selain itu yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya. Bahkan beberapa instansi memberlakukan wajib mengganti kerugian dengan sejumlah uang tertentu bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Dampak terhadap instansi di antaranya akan mempengaruhi penilaian sistem merit yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); dimana salah satu indikator penilaianya adalah kesesuaian penempatan CPNS dengan formasi yang dilamar.

Selain itu persetujuan pengadaan formasi CPNS periode berikutnya akan terhambat, karena formasi yang telah diisi oleh CPNS dan kemudian CPNS tersebut dipindahkan ke unit kerja lainnya. Maka formasi tersebut akan tercatat sebagai formasi kosong.

Dampaknya pada saat diusulkan kembali ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pengadaan CPNS akan ditolak; sehingga berdampak pada pemenuhan pengisian pegawai.

Jadi yakin masih mau daftar CPNS? Sebaiknya pelajari dan pahami dahulu ketentuan dan aturan terkait CPNS dan pahami secara pasti lokasi unit kerja penempatan. Jangan jadikan ajang coba-coba. (*/Kumparan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: