Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi Dicanangkan Polres Magelang
BNews–MUNGKID– Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dicanangkan oleh Polres Magelang kemarin (11/8/2020). Dimana kegiatan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kapolres Magelang disaksikan Bupati Magelang dan jajaran Forkompinda lainnya.
Pencanganan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencanangan zona integritas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.
Menurut Ronald, pembangunan zona integritas tersebut merupakan pendidikan kepada Polri untuk menumbuhkan wilayah yang bebas dari korupsi. Diketahui, Polres Magelang sendiri pada tahun 2018 telah mendapat predikat WBK. Sehingga pada tahun 2020 Polres Magelang dapat mewujudkan WBBM.
“Polres Magelang sama-sama berupaya untuk menjadikan wilayah ini (Kabupaten Magelang) menjadi wilayah yang bebas dari korupsi. Serta bisa melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Magelang, Zaenal Arifin menuturkan bahwa, pencanangan zona integritas seperti ini harusnya juga dilakukan oleh seluruh instansi.
“Kami Pemerintah Kabupaten Magelang sangat menyambut baik komitmen Polres Magelang ini untuk tidak melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan secara hukum. Karena tugas kita adalah betul-betul untuk melyani masyarakat,” tutur Zaenal.
Terkait zona integritas, Zaenal pun menyebutkan bahwa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri tidak ada kasus atau persoalan yang ditutup-tutupi . Pihaknya mengaku tetap mengedepankan keterbukaan.
“Contohnya kemarin ada kasus soal aset. Kasus soal aset ini sudah ditangani dan dilakukan tindakan serta proses hukum. Bahkan sebentar lagi akan divonis oleh pengadilan. Tinggal kita tunggu saja hasilnya. Jadi tidak ada yang kita tutupi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan bahwa, setiap persoalan yang ada di pemerintah daerah, langkah pertama akan ditangani oleh Inspektorat. Dimana mereka yang bertugas untuk mengkoreksi secara internal.
“Kalau masih bisa ditangani oleh inspektorat maka akan ditangani di situ. Tapi kalau sudah tidak bisa, tentunya akan masuk ke ranah hukum. Jadi tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya. (bsn)