68 Lahan Kas Desa di Magelang Terkena Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

BNews–MAGELANG-– Ternyata terdapat 68 bidang tanah kas desa di sejumlah desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang terdampak. Yakni karena pengerjaan proyek Tol Yogyakarta-Bawen yang saat ini masih dalam tahap pembayaran ganti rugi lahan.

Adapun dari 13 desa yang sudah dilakukan inventarisasi dan investigasi, ternyata sebanyak 9 desa yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir,; mengatakan desa yang terdampak di antaranya 6 desa di Kecamatan Ngluwar, 2 desa di Kecamatan Muntilan dan 1 desa di Kecamatan Mungkid.

“Dari 9 desa dengan 68 bidang terdampak total luasannya mencapai 90,24 hektar. Untuk Desa Bligo di Ngluwar masuk seksi I; sedangkan sisanya masuk seksi II,”ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemdes terkait tanah kas desa yang terkena tol Jogja-Bawen di Hotel Atria, Magelang, Jumat (30/12/2022).

Dia melanjutkan, inti dari rapat koordinasi tersebut agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dengan desa bisa segera mengurus untuk proses pelepasannya. Supaya, tanah kas desa dapat dilakukan konstruksi.

“Untuk hari ini (rapat koordinasi ) berjalan lancar dan dengan kesepahaman bersama. Jadi, secara administratif untuk segera melakukan pelepasan tanah kas desanya,”ujarnya.

Terkait proses pergantian bentuk ganti rugi untuk tanah kas desa yang terdampak, dirinya mengatakan akan menyesuaikan dengan kesepakatan dalam undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 terkait pergantian tanah kas.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian, disesuaikan pula dengan pasal 36 yang mengatur terkait bentuk ganti kerugian bergantung pada kesepakatannya.

“Tetapi, secara ketentuan harus ada Musdes (Musyawarah Desa) terlebih dahulu. Kalau dalam musyawarah yang dilakukan mereka (Dispermades dan desa) dalam berita acara memang bentuknya adalah uang. Tetapi kan nanti akan dimatangkan lagi dalam Musdes selanjutnya,”terangnya.

Tak hanya tanah, nilai bentuk ganti kerugian juga berlaku pada bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa.

Mustanir menjelaskan, apabila ada bangunan, dan bentuk ganti ruginya diminta adalah uang maka akan dibayarkan dengan uang.

“Dan itu akan menjadi tanggung jawab desa atau dispermades untuk membangun atau merelokasi bangunan yang terdampak tadi,”terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Bligo, Sukiyanto, mengatakan di wilayahnya terdapat 2 hektar tanah kas desa yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen. Tanah tersebut merupakan tanah bengkok dan lapangan.

Sedangkan, total lahan yang terdampak proyek jalan tol di wilayahnya sebanyak 447 bidang meliputi, saluran air, sawah, rumah dan tanah kas desa.

“Kalau tanah kas desa yang terkena itu sekitar 2 hektar, itu ada tanah bengkok dan lapangan. Ini baru akan dirapatkan regulasinya seperti apa. Lalu, ada tiga rumah warga juga yang terkena, untuk fasilitas umum tidak ada yang terkena, ya memang paling luas terdampak itu sawah,”paparnya. (*/tribun)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: