Catat Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Bunga Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor

BNews–NASIONAL– Kabar melegakan datang bagi masyarakat yang melakukan kredit rumah dan kendaraan di masa pandemi covid-19. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Dimana yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 85/2020.

Menurut PMK itu, pemberian subsidi bunga/subsidi margin bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan:
  1. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/ atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar;
  2. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
  3. tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50 juta.
  4. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Debitur yang dimaksud adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/ atau usaha informal.

Dalam hal debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/ Pembiayaan.

Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin.

Subsidi bunga KPR dan kredit kendaraan ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Pemberian subsidi bunga kepada masing-masing debitur dan dilakukan dengan ketentuan:
  1. bagi debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500 juta subsidi diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan
  2. bagi debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10 miliar; subsidi diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama; dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Bagi debitur dengan plafon kredit mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama; dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. (*/Lubis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: