Mengejutkan…Ini Pengakuan Geng Sari Ayam Temanggung Bawa Clurit dan Gir di Jalanan

BNews–TEMANGGUNG– Sekelompok pelajar di Kabupaten Temanggung dibekuk polisi setelah videonya viral di media sosial. Ternyata, geng yang dinamai Sari Ayam ini hendak mencari musuhnya, anggota geng 60.

Mereka dibekuk polisi seteah videonya viral di media sosial saat mengayunkan sajam di jalanan untuk mencari geng 60. Dimana sebelumnya, geng 60 ini diduga mengancam salah satu rekannya dengan mengalungkan celurit.

Salah satu anggota gangster Sari Ayam mengaku aksi mereka dilakukan karena kesal salah satu anggotanya ada yang diancam. Anggota dikalungi celurit oleh anggota geng 60.

Tak terima maka mereka sepakat mencari anggota geng 60 yang juga beranggotakan pelajar salah satu SMK swasta di Temanggung. “Karena ada teman saya yang dikalungi celurit sama “gangster 60” lalu lapor pada teman-teman untuk mencari gangster itu. Kemudian kami cara dengan membawa celurit untuk menakut-nakuti,” ungkapnya.

Sementara Gangster 60 itu isinya sebagian anak SMK juga. “Jadi kemarin itu kami berkendara membawa celurit cuma mau nakutin gangster itu saja,” imbuhnya.

Beberapa pelajar yang diamankan yakni NH,17 , NDB ,17 , BCA,17 , NH , 16 ,KK,16 , dan DAP,17. Lalu setelah diperiksa ada empat anak yang ditahan karena terbukti memiliki senjata tajam.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan untuk kronologinya malam Minggu kemarin pihaknya dapat info. “Informasi itu adalah ada kelompok orang berkendara sepeda motor bawa celurit dan gear di jalanan sambil teriak-teriak hingga meresahkan masyarakat,” katanya.

Setelah diselidiki, mereka yang berkeluyuran bawa sajam dan gear, pada Senin (24/2) pagi ditangkap. “Ada empat yang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam, celurit dan gear sepeda motor,”imbuhnya.

Dikatakan, meski sejauh ini para anggota gangster itu belum melakukan kejahatan, tapi aksi arogan mereka sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan dimaksudkan guna mencegah agar jangan sampai menimbulkan konflik.

Bahkan dari pantauannya, di media sosial mereka sudah beberapa kali melakukan aksi ganas dengan memamerkan senjata tajam. “Mereka masih pelajar dan sekolah di sekolah swasta di Temanggung. Motifnya ingin menunjukkan eksistensi jika mereka punya kelompok,” terang Kapolres.

AKBP Muhammad Ali mengaku pihaknya sudah memanggil orang tuanya, pihak sekolah dan dinas. “Mereka kita serahkan untuk dibina dan dikenai wajib lapor. Mereka dikenai Undang-Undang (UU) darurat pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (*/bsn)

https://www.youtube.com/watch?v=k5hGm6h6j8I

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: