Kalian Tidak Puasa Ramadhan, ini Besaran Fidyah yang Dibayarkan

BNews–NASIONAL– Kaum muslim di bulan Ramadhan akan melaksanakan ibadah puasa. Dimana mereka akan menahan untuk tidak makan dan minum.

Namun terkadang terdapat beberapa kaum muslimin tidak bisa menjalankan ibadah puasanya karena beberapa alasan. Misal para pekerja keras, kaum perempuan saat datang pulang ataupun sedang sakit.

Maka dari itu, umat muslim yang tidak bisa menjalankan puasa ramadhan akan dianggap hutang. Oleh sebab itu harus membayarnya yang disebut Fidyah.

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras.

Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

Jika ingin membayar fidyah dengan uang, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan jumlahnya. Dilansir zakat.or.id, cara-cara tersebut yakni menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan jadi

Jadi, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, saat ini bisa dihitung sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu, Bun.

Terkait mengganti besaran fidyah dalam bentuk uang, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU, KH Arwani Faishal menjelaskan beberapa bahasannya. Bahwa dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin.

Maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

Dan yang perlu diperhatikan, Fidyah ini berbeda dengan Zakat Fitrah. Karena makna, niat dan maksudnya berbeda, meskpin tujuannya sama membantu fakir miskin. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: