Modus Miliki Kekuatan Magis, Residivis Kuras ATM Korban di Sleman

BNews—JOGJAKARTAAksi penipuan bermodus pura-pura memiliki kekuatan magis dilakukan tiga tersangka HN, JS dan DS. Para pelaku menipu korban memiliki kemampuan bisa menyembuhkan penyakit.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh mengatakan, para tersangka diketahui berinisial HN, 43, warga Klaten; JS, 38; dan DS, 41, warga Tangerang Banten.

”Modus yang digunakan pelaku yakni pura-pura mempunyai kekuatan magis dan mampu menyembuhkan penyakit,” kata Yunanto, kemarin (24/4).

Yunarto menjelaskan, tim Resmob Polres Sleman dan Polsek Depok Barat sendiri berhasil meringkus ketiga pelaku di Solo. Mereka ditangkap usai berhasil menipu korban, Noeke Tri Ramayulianti, 43, warga Bekasi Jawa Barat.

”Kami sita sejumlah barang bukti diantaranya mobil rental, lima butir telur ayam, kaos, kartu ATM dan satu botol air mineral,” ungkapnya.

Kronologi bermula ketika tiga tersangka yang merupakan residivis datang ke DI Jogjakarta dengan mobil sewaan. Sampai Jogja, mereka berkeliling mencari sasaran.

”Targetnya adalah memilih korban yang notabene kaya dan secara psikologis lemah,” jelasnya.

Dengan bujuk rayu, pelaku meyakinkan korban bila mampu menyembuhkan beragam penyakit, termasuk yang diidap korban. Alih-alih curiga, korban mempercayai buaian pelaku.

Baca juga: Yuk Ikutan, Lomba Selfie Pakai Masker Kain Berhadiah Pulsa

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan sarana telur dan batu merah. Saat pelaku mulai berbincang dan memeriksa korban, pelaku kemudian memecah telur tersebut. Dengan kecepatan tangan, pelaku memasukkan jarum ke dalam telur pecah.

”Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban ke salah satu mall perbelanjaan di wilayah Sleman,” ucapnya.

Sesampai di mall, ketiga pelaku menanyakan kepada korban barang apa saja yang dibawa di dalam tas. Pelaku kemudian meminta kartu ATM yang dibawa korban beserta nomor pin. Tanpa curiga korban menuruti permintaan pelaku.

”Pelaku lalu mengembalikan kartu ATM dengan dibungkus sehelai tisu. Dan ternyata itu trik pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM milik pelaku.

Beberapa menit kemudian, korban mulai curiga setelah pelaku berpamitan dengan dalih untuk salat di musala. Benar saja, saat ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban dengan cepat membuka tisu berisi ATM.

”Saat dibuka, korban terkejut dengan kartu ATM yang berada didalamnya sudah ditukar. Sadar menjadi korban penipuan, korban korban melapor ke polisi,” terang dia.

”Uang Rp11,5 juta di dalam akrtu ATM sudah habis dikuras. Dari pengakuan pelaku setelah tertangkap, uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Jogja. Dua pelaku JS dan DS ternyata merupakan residivis kasus pencurian,” paparnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: