Penambang Ilegal di KRB III Merapi Magelang Dihimbau Berhenti

BNews–MAGELANG– Cuaca iklim tak menentu membuat kawasan rawan bencana terus bersiaga. Termasuk bencana lahar dingin Merapi di daerah Magelang.

Diketahui, bahwa musim penghujan masih melanda kawasan Magelang. Oleh karena itu potensi banjir lahar Gunung Merapi masih cukup tinggi.

Karena hal tersebut, Polres Magelang mengimbau kepada penambang pasir yang sudah memiliki izin supaya tetap waspada. Sementara untuk penambang ilegal diimbau untuk menghentikan aktivitas tambang di wilayah KRB III.

“Jadi sejauh izinnya jelas, kita imbau untuk waspada saat melakukan giat penambangan. Kalau cuaca sudah tidak kondusif agar segera keluar dari lokasi tersebut,” ujar Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan operasi gabungan dengan beberapa instansi. Hal tersebut untuk melakukan kegiatan razia di beberapa lokasi yang diduga masih marak kegiatan penambangan secara ilegal.

“Untuk penambang yang belum mempunyai izin kita imbau untuk tidak melakukan penambangan,” ungkapnya.

Selain karena salah secara legalitas, juga bisa membahayakan diri. Apalagi beberapa waktu lalu juga terdapat korban jiwa. Akibat banjir lahar Gunung Merapi di Sungai Bebeng, Srumbung.

Sebagai aparat keamanan kita selalu memberikan imbauan untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Apalagi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Gunawan Imam Suroso, kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Magelang mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari BPTKG, untuk wilayah KRB 3 sebenarnya tidak disarankan ada penambangan. Karena jaraknya kurang dari 10 kilometer dari puncak Gunung Merapi.

“Karena status Gunung Merapi masih siaga (level III) untuk surat imbauan tidak melakukan aktivitas tambang di wilayah KRB 3 masih berlaku,” ujarnya.

BPBD hanya memiliki kewenangan untuk mengimbau. Bukan menghentikan tambang pasir. “Kewenangan kita hanya mengimbau berdasarkan rekomendasi dari BPPTKG,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, untuk masalah imbauan ditaati atau tidak, yang penting pihaknya sudah melakukan sesuai dengan tupoksinya. Karena untuk izin dan penghentian tambang menjadi ranah provinsi. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: