PENTING !! Jangan Merokok di Kawasan Malioboro Jogja, Bisa Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

BNews-JOGJA- Musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi akan tiba. Jika Anda sedang berencana untuk berwisata ke Yogyakarta, pastikan untuk tidak merokok di kawasan Malioboro.

Malioboro merupakan salah satu tempat wisata yang paling terkenal di Yogyakarta, namun sayangnya, kawasan ini merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jadi, bagi Anda yang nekat merokok di sini, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pelaku pelanggaran yang kedapatan merokok di Malioboro akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.

Octo Noor Arafat, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, menyatakan, “Jika ada pelanggaran terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, pelakunya dapat dihukum pidana ringan dengan ancaman hukuman 1 bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.”

Namun, Octo menjelaskan bahwa penegakan Perda KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap. Jika masih ada wisatawan yang kedapatan merokok sembarangan, petugas akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Penegakan peraturan ini dilakukan karena masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan KTR ini. Sebagai tambahan, banyak wisatawan yang melanggar aturan ini karena ada banyak wisatawan yang datang berkunjung.

“Saat ini, kami memberikan peringatan lisan kepada wisatawan yang berkunjung ke Malioboro terkait KTR,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sedangkan, peringatan tertulis diberikan kepada para pelaku jasa pariwisata yang beroperasi di Malioboro dan sudah memahami aturan KTR ini.

Octo menambahkan, “Kami memberlakukan penegakan dan memberikan kartu peringatan kuning kepada para pelaku jasa pariwisata. Kami juga telah memberikan teguran tertulis kepada tukang becak dan andong di Malioboro.”

Selain bertugas menegur dan mensosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas untuk menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi-pedestrian Malioboro.

Octo menjelaskan, “Kami terus-menerus melakukan operasi terhadap pengamen dan pedagang asongan baik di Malioboro maupun di Senopati. Selama bulan Desember ini, kami telah menangkap satu orang dan memberikan denda sebesar Rp 100 ribu.”

Khusus selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Jogja juga akan meningkatkan patroli keamanan. Octo menyebutkan bahwa mereka akan mendirikan Posko Jogo Nataru di kawasan Malioboro.

Sebanyak 240 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim, akan ditugaskan untuk tugas ini. Personel ini akan dibagi menjadi 2 shift, yaitu shift pagi sampai sore dan shift sore sampai malam, masing-masing dengan jumlah 120 personel.

Octo menjelaskan, “Mulai tanggal 24 Desember hingga 31 Desember, kami akan melaksanakan patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg hingga Nol Kilometer.”

“Kami akan membagi tim, satu tim akan bergerak dari gerbang barat Kepatihan ke utara, dan satu tim lagi akan bergerak dari utara, terbagi menjadi 60-60,” tambahnya.

Jadi, jika Anda berencana untuk berlibur ke Yogyakarta dan mengunjungi Malioboro, ingatlah untuk tidak merokok di kawasan ini. Pastikan untuk mematuhi aturan KTR yang berlaku. Mari kita jaga kebersihan dan keindahan Malioboro bersama-sama. (*/detik)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: