Update Terbaru Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- calendar_month Rab, 20 Des 2023

BPJS Kesehatan
BNews-NASIONAL- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan untuk kesehatan masyarakat Indonesia.
Serupa dengan asuransi, peserta jaminan harus membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan.
Ini berlaku selama status keanggotaan aktif dan peserta dapat menerima layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas; atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah daftarnya:
- Operasi akibat dampak kecelakaan.
- Operasi kosmetik atau estetika (operasi yang tidak membahayakan kesehatan).
- Operasi akibat cedera diri sendiri (operasi akibat ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
- Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi yang dilakukan di tempat di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditentukan).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Namun, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes); Nomor 28/2014 yang mengatur tentang 19 jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftarnya:
- Operasi jantung.
- Operasi Caesar.
- Operasi kista.
- Operasi miom.
- Operasi tumor.
- Odontektomi.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi usus buntu.
- Operasi batu empedu.
- Operasi mata.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi amandel.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.
- Operasi kanker.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi pencabutan gigi.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Operasi timus.
Itulah daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar