Skandal Narkoba AKBP Didik Kian Melebar, Polwan Cantik Dianita Diduga Simpan Koper Berisi Sabu
- calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Ilustrasi Polwan Cantik Dianita Diduga Simpan Koper Berisi Sabu
BNews-NASIONAL- Skandal dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang.
Terbaru, kasus ini menyingkap keterlibatan seorang anggota polisi wanita (polwan), Aipda Dianita Agustina.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Aipda Dianita diduga dititipi satu koper berwarna putih oleh Didik yang berisi narkoba. Koper tersebut kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Dianita pernah menjadi anak buah Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya sebelum Dianita berpindah tugas ke Polres Metro Tangerang Selatan.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita atas permintaan Didik sejak ia diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Kronologis Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
Kasus bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) mengungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada Didik yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) dan membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengaku memiliki koper berisi narkoba. Koper itu kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dari hasil pemeriksaan, isi koper tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Penyidik selanjutnya menetapkan Didik sebagai tersangka. Selain itu, tes darah dan rambut juga telah diambil dari Miranti Afriana, istri Didik, serta Aipda Dianita untuk dilakukan pemeriksaan narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, namun justru diduga terlibat di dalamnya.
Proses Hukum dan Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Hasil gelar perkara memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan dihadiri sejumlah pejabat Dittipidnarkoba.
Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan etik.
Sementara itu, penanganan perkara pidana narkotika ditarik dan ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain Didik, penyidik juga mendalami keterlibatan dua perempuan, yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina yang masih berstatus saksi. Pemeriksaan darah dan rambut terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Penyidik turut menelusuri proses perpindahan koper putih milik Didik ke kediaman Dianita serta mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak yang diperiksa.
Jeratan Pasal yang Dikenakan
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar