Surat Izin Mengemudi
Ternyata Syarat Usia Bikin SIM Tidak Semua Minimal 17 Tahun, ini Rinciannya
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– Semua pengemudi baik kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia, wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Dan saat diminta oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas kalian dipastikan sah mengemudi. Selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. […]




