TKD Dipangkas Rp110 Miliar, Bupati Magelang: Kami Tak Mengeluh, Punya Strategi Baru!
BNEWS—MAGELANG— Pemerintah Kabupaten Magelang harus menghadapi kenyataan adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD.
Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp110 miliar.
Meski begitu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
Ia memastikan Pemkab Magelang akan tetap fokus menjalankan program kerja dengan strategi baru dalam penataan APBD; yakni berbasis skala prioritas dan mengacu pada verifikasi data kemiskinan (VDK).
“Kami masih tergantung oleh pusat. Cuma, ketika ada potongan seperti ini mengeluh kami? Tidak. Karena kami punya strategi baru dalam penataan di APBD,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Grengseng, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magelang terbesar masih disumbang dari sektor pajak daerah. Selama ini, PAD Kabupaten Magelang berada di kisaran Rp600 miliar per tahun.
“(PAD dari) wisata belum optimal,” ucapnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Politikus PDI Perjuangan itu tidak menampik bahwa pemangkasan TKD akan berdampak pada pembangunan infrastruktur daerah. Namun, ia menegaskan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Tapi, minimal layanan-layanan dasar infrastruktur bisa tercukupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Grengseng menyebut program kerja Pemkab Magelang tetap berjalan seperti biasa. Salah satunya dengan penentuan kebijakan berbasis data verifikasi kemiskinan (VDK) pada desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Database dari verifikasi data kemiskinan akan menjadi rujukan,” katanya.
Selain itu, Pemkab Magelang juga berencana untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari upaya pembenahan administrasi keuangan daerah.
📊 Apa Itu TKD?
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan.
TKD mencakup beberapa komponen, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana insentif fiskal.
Berdasarkan hasil pembahasan antara pemerintah pusat dan DPR RI, total TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, atau turun dari Rp848,52 triliun pada APBN 2025.
Adapun rincian TKD tahun 2026 sebagaimana pemaparan Kementerian Dalam Negeri yaitu:
- DBH sebesar Rp169,9 triliun,
- DAU Rp431 triliun,
- DAK Rp166,7 triliun,
- Dana tambahan infrastruktur Rp17 triliun,
- Dana keistimewaan Rp1 triliun,
- Dana desa Rp69 triliun,
- dan Insentif fiskal Rp4 triliun.
Namun sederet alokasi dana tersebut mengalami penurunan signifikan akibat kebijakan pemangkasan. Misalnya, DBH turun menjadi Rp45,1 triliun, DAU menjadi Rp373,8 triliun, DAK menjadi Rp155,1 triliun, dana keistimewaan menjadi Rp500 miliar, dan dana desa menjadi Rp60,6 triliun. (*)