Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 9.000 PPPK Terancam Dipecat, Dampak Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

9.000 PPPK Terancam Dipecat, Dampak Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

  • calendar_month 13 jam yang lalu

BNews-NASIONAL- Sebanyak 9.000 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dipecat.

Ribuan aparatur tersebut berpotensi kehilangan status ASN sebagai dampak dari regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan tersebut menjadi tantangan serius bagi Pemprov NTT, mengingat jumlah PPPK yang terdampak tidak sedikit dan berpotensi memicu persoalan sosial serta ekonomi di daerah.

9.000 PPPK NTT Terancam Kehilangan Status ASN

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema alternatif agar 9.000 PPPK di pemerintah provinsi yang dipimpinnya tetap bisa bekerja meski terdampak regulasi tersebut.

“Sejak awal adanya regulasi itu, kami berusaha mengantisipasi dengan cara menyiapkan 9.000 PPPK itu untuk mencari usaha lain atau bekerja di sektor-sektor lain,” katanya di Kupang, Kamis (26/2).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila regulasi tersebut benar-benar diterapkan. Dengan demikian, para pegawai yang terdampak diharapkan sudah memiliki pekerjaan baru atau usaha mandiri sebelum resmi diberhentikan dari status PPPK.

Menurutnya, upaya tersebut bertujuan agar para pegawai tetap dapat bekerja, baik di sektor swasta maupun menjalankan usaha sendiri, sehingga tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Pemprov NTT Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.

“Namun, ini belum final. Kita (Pemprov NTT) masih terus menunggu apakah pemerintah pusat bisa saja mempunyai kebijakan lain terkait regulasi itu,” tambah dia.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Melki menegaskan, langkah antisipatif perlu dilakukan sejak dini agar seluruh PPPK NTT yang berjumlah sekitar 9.000 orang itu tetap memiliki sumber penghasilan alternatif apabila kebijakan pembatasan belanja pegawai diberlakukan secara penuh.

Berpotensi Naik Jadi 16 Ribu Pegawai

Jumlah PPPK di NTT diperkirakan meningkat hingga 16 ribu orang setelah skema PPPK paruh waktu berjalan sepenuhnya. Namun, dari total tersebut, sekitar 9.000 pegawai berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Kondisi ini dinilai sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan fiskal yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

“Ini fakta regulasi. Toleransi lima tahun akan berakhir. Pahit memang, tetapi harus dibuka dan dicari solusinya,” ujarnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less