Dana Desa Belum Cair? Tiga Kades Dipanggil Setelah Honor Perangkat Ditalangi dengan Utang
- calendar_month Sab, 13 Des 2025

ilustrasi tiga Kades atau Kepala Desa Dipanggil karena talangi honor perangkat desa
BNEWS—JATENG— Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan terkait penggunaan anggaran Dana Desa.
Pemanggilan dilakukan setelah para kades diketahui menalangi pembayaran honor sejumlah perangkat desa sebelum Dana Desa tahap II non-earmark cair.
Ketiga kades tersebut yakni Sutrimo, Kades Trisari (Kecamatan Gubug); Suwarno, Kades Papanrejo (Kecamatan Gubug); serta Agus Mulyono, Kades Ngambakrejo (Kecamatan Tanggungharjo). Mereka menalangi pembayaran honor guru PAUD, Linmas, dan Posyandu menggunakan pinjaman bank.
”Ketiga desa itu sudah menalangi pembayaran honor menggunakan pinjaman bank, masing-masing desa antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta,” ujar Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, Jumat (12/12/2025).
Dana Desa tahap II non-earmark di tiga desa tersebut belum cair, dan ketiganya tercatat sebagai bagian dari 12 desa yang masih menunggu pencairan dengan total nilai sekitar Rp 3,6 miliar.
Menurut Rifqi, pemanggilan dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan penggunaan anggaran yang sudah terpakai sebelum penyaluran resmi diterima desa.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
”Di situ ada panduan bagi desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan dari dana non-earmark yang tidak tersalurkan,” imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, desa diberikan sejumlah opsi penyelesaian. Desa dapat memanfaatkan sisa Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan (earmark) untuk membantu membayar kegiatan non-earmark yang belum tersalurkan.
Selain itu, desa juga diperbolehkan menggunakan dana penyertaan modal ke lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum dipakai, termasuk penyertaan modal BUMDes maupun BUMDes Bersama pada sektor ketahanan pangan.
”Desa juga dapat memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, termasuk menunda kegiatan yang belum dilaksanakan,” bebernya.
Pilihan lain yang diperkenankan adalah menggunakan SILPA 2025. Jika anggaran masih belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat dan dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
”Kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,” tandasnya. (*/muria news)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald


Saat ini belum ada komentar