Dituduh Selingkuh, Berakhir Nyawa Melayang! Kasus Pengeroyokan Sadis di Magelang
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026

Alat yang digunakan para pelaku pengeroyokan berujung nyawa melayang di Magelang
BNews-MAGELANG – Seorang pria berinisial KK (33), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Peristiwa tersebut terungkap setelah istri korban, SM (31), mendapati suaminya dalam kondisi penuh luka di sebuah rumah di Perumahan Koda Jaya, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin sore (9/2/2026).
Seseorang yang mengantar SM dari rumahnya di Kajoran tidak menjelaskan secara rinci penyebab korban mengalami luka-luka parah.
“Kepada SM, dia bilang KK sudah berselingkuh dengan istri RG,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dikutip Kompas com, Selasa (24/2/2026).
Dikeroyok di Dua Lokasi Berbeda
AKP Toyib mengungkapkan, sebelum ditemukan dalam kondisi kritis, korban sempat dibawa oleh sejumlah pelaku ke wilayah Tuguran, Kota Magelang, pada Senin pagi.
“Mereka meminta agar korban membeli ikan. Korban sehari-hari jual ikan hias,” ucapnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Namun, sesampainya di rumah ANH, salah satu pelaku, korban justru dianiaya secara bersama-sama. Setelah itu, KK kembali dibawa ke rumah RG di Perumahan Koda Jaya dan kembali mengalami kekerasan, yang disebut terjadi di hadapan istri RG.
“Para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan stik bisbol dan pecahan cobek,” kata Toyib.
RG diduga mencurigai istrinya berselingkuh dengan korban setelah melihat riwayat percakapan di aplikasi TikTok. Kecurigaan tersebut membuat RG melacak keberadaan KK hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.
Korban Meninggal Saat Dirawat
Akibat luka parah yang dialami, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Tidar. Namun, KK dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari (10/2/2026).
Toyib menyebutkan, luka berat di bagian kepala diduga menjadi penyebab utama kematian korban.
Pada hari yang sama, aparat kepolisian menangkap ANH di kediamannya. Secara bertahap, empat pelaku lainnya menyerahkan diri, masing-masing berinisial RG, NAP, MA, dan AS.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP baru dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar