Heboh Pembayaran Pajak Mobil-Motor di Jateng Naik, Ini Penjelasannya
- calendar_month Kam, 12 Feb 2026

Mobil Samsat Keliling di Kota Magelang. (Foto: mta)
BNews–MAGELANG– Ramai di media sosial beberapa pemilik kendaraan di Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pembayaran pajak motor dan mobil.
Kenaikan pembayaran pajak kendaraan berkaitan dengan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebenarnya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ini sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025 lalu, namun mulai dirasakan luas oleh masyarakat pada 2026.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Jawa Tengah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Magelang, Moh Sholeh menjelaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Besaran opsen yakni 66 persen dari PKB. Nah 66 persen ini diperuntukkan untuk kabupaten atau kota,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/2/2026).
Pajak opsen (66 persen dari pokok pajak) merupakan tambahan item pajak PKB/BBNKB untuk membagi hasil langsung ke kabupaten/kota, bukan kenaikan tarif pajak total. Pada lembaran SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang biasanya terdapat di balik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD/Samsat Kota Magelang, Danang Dwi Hermanto menjelaskan bahwa semula pajak kendaraan bermotor adalah kewenangan provinsi. Namun dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, diterapkan opsen PKB sebesar 66 persen yang dibagihasilkan langsung ke kabupaten/kota.
Lanjut Danang, pemberlakukan opsen ini disertai dengan penurunan tarif pajak. “Sebelumnya, tarif PKB sebesar 1,5 persen dan BBNKB1 12,5 persen menjadi PKB 1,05 persen dan BBNKB1 10 persen,” imbuhnya.
Pada awal penerapan opsen pajak 2025 lalu, Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa diskon PKB dab BBNKB selama tiga bulan, mulai Januari-Maret 2025. Danang mengungkap, perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat karena pada tahun 2025 terdapat diskon.
“Karena pada Januari-Maret 2025, ketika itu diterapkan, ada diskon Merah-Putih (program Jateng Merah-Putih),” ungkapnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar