Kisah Cinta Tak Biasa: Pria Bantaeng Nikah Dua Kali dalam 3 Hari, KUA Menolak, Keluarga Jalan Terus

BNews—NASIONAL— Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muhammad Rusli; menjadi sorotan publik setelah menikahi dua perempuan dalam waktu yang berdekatan. Kisah pernikahan unik ini viral di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.

Pejabat pemerintah setempat membenarkan kabar tersebut. Diketahui, pernikahan pertama berlangsung pada Sabtu (4/10/2025), sementara pernikahan kedua digelar pada Selasa (7/10/2025).

“Iya (pria menikahi dua perempuan),” ujar pejabat pemerintah kecamatan berinisial A, dikutip detik Sulsel, Selasa (7/10/2025).

Menurut A, kedua perempuan yang dinikahi Rusli berasal dari kecamatan berbeda. Perempuan pertama bernama Ainun, warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa. Sedangkan perempuan kedua bernama Asma, warga Desa Bonto Tangga, Kecamatan Uluere.

“Beda kecamatan. Tetangga kecamatan,” katanya.

Pejabat tersebut menjelaskan, pernikahan tersebut terjadi atas dasar kesepakatan keluarga. Ainun sebagai istri pertama bahkan memberikan izin kepada Rusli untuk menikah lagi.

“Kesepakatannya begitu, bahwa laki-laki tetap nikahi dengan ketentuan diizinkan menikahi perempuan yang dia lamar. Jadi, dikasih izin,” terangnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Namun, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat disebut menolak untuk menikahkan pasangan tersebut karena dianggap melanggar aturan. Meski begitu, pernikahan tetap dilangsungkan secara siri oleh keluarga masing-masing.

“Tidak mau Pak KUA karena pelanggaran toh. Cuma karena terpaksa ini mau diapa,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di KUA.

“Ya, begitu ji. Artinya orang tuanya yang kasih nikah. Tidak ada terdaftar (di KUA),” jelasnya.

Lebih lanjut, A menyebut pihak pemerintah tidak bisa banyak bertindak karena situasi dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik antarkeluarga.

“Artinya kita ini sebagai pemerintah tidak bisa berkata apa-apa. Bagaimana caranya? ‘Kandang paksa’ ini. Susah karena berkelahi kalau kita mau pertegas. Sebenarnya di undang-undang perkawinan kan tidak bisa. Cuma kalau kita mau pertegas ribut ki. Ini persoalan siri’,” bebernya.

Fenomena pernikahan dua kali dalam waktu berdekatan ini menuai beragam reaksi masyarakat. Banyak yang menyoroti sisi hukum dan keabsahan nikah siri, sementara sebagian lain menilai hal tersebut sebagai urusan pribadi keluarga. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses