Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Komisi X DPR RI Soroti Keruwetan Pengelolaan Cagar Budaya Borobudur: “Regulasi Tumpang Tindih!”

Komisi X DPR RI Soroti Keruwetan Pengelolaan Cagar Budaya Borobudur: “Regulasi Tumpang Tindih!”

  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

BNEWS—MAGELANG— Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang, Kamis (27/11).

Kunjungan ini bertujuan menghimpun data, masukan, serta mengevaluasi berbagai persoalan terkait pelestarian cagar budaya.

Agenda tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan kebudayaan; mengenai tantangan serta peluang pelestarian warisan budaya, khususnya di kawasan Borobudur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan pemerintah; di bidang kebudayaan, termasuk pelestarian cagar budaya. Ia menilai banyak persoalan muncul akibat tumpang tindih regulasi di lapangan.

“Kami fokus pada keterpaduan dan sinkronisasi regulasi. Banyak kawasan cagar budaya tidak berada di bawah satu lembaga; sehingga pengawasan menjadi tidak optimal. Kami menelusuri pola pengelolaan cagar budaya, mulai dari peran pemerintah, swasta, masyarakat, hingga persoalan kepemilikan,” jelas Esti.

Esti menambahkan bahwa temuan serta aspirasi dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional melalui Panja Kebudayaan.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih menghadapi banyak kendala dalam implementasinya. Belum semua regulasi sektoral harmonis mulai dari UU Pemajuan Kebudayaan, Pariwisata, Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah hingga Lingkungan Hidup. Koreksi dan penyelarasan diperlukan agar pelestarian bisa berjalan efektif,” kata Esti.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia turut menyoroti kompleksitas tata kelola Candi Borobudur yang berada di bawah sejumlah institusi, mulai dari kementerian hingga BUMN pengelola kawasan wisata. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan harmonisasi kebijakan serta pendanaan yang lebih komprehensif agar kegiatan konservasi dapat berjalan optimal.

Pemkab Magelang Harap Sinkronisasi Kebijakan Borobudur

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Magelang sebagai lokasi kunjungan kerja Komisi X DPR RI. Ia berharap momentum ini membawa dampak besar bagi percepatan pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi berbasis kebudayaan.

“Candi Borobudur adalah warisan budaya dunia sekaligus potensi strategis bagi daerah kami. Hampir semua desa di Kabupaten Magelang memiliki kelompok seni dan tradisi lokal yang masih lestari, namun pendataan kami memang belum maksimal. Kami berharap Komisi X bisa membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ujar Grengseng.

Ia juga mengungkapkan masih banyak masyarakat luar daerah yang mengira Borobudur berada di Yogyakarta karena fasilitas pariwisata dan promosi lebih banyak terpusat di DIY. Pemkab Magelang meminta kolaborasi antarwilayah agar dampak ekonomi pariwisata dapat lebih merata.

“Kunjungan harian ke Borobudur yang sebelumnya dibatasi 1.200 orang kini dinaikkan menjadi 4.000 pengunjung. Semestinya kebijakan ini memberi dampak besar bagi ekonomi masyarakat. Namun masih banyak warga Magelang sendiri yang belum pernah masuk Borobudur. Ini menjadi tantangan bersama,” kata Grengseng.

Pemkab Magelang juga telah mengeluarkan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Dari 2015–2020, terdapat 91 objek yang ditetapkan sebagai bangunan atau struktur cagar budaya. Pemerintah daerah juga memiliki TACB serta Kelompok Ahli Pelestarian dari berbagai disiplin ilmu.

Namun tantangan tetap besar, mulai dari keterbatasan anggaran hingga regenerasi seniman dan budayawan. Pemkab berharap dukungan pemerintah pusat agar pelestarian berjalan berkelanjutan.

BPK Wilayah X: Regulasi Masih Menjadi Tantangan Utama

Kepala BPK Wilayah X Jateng-DIY, Manggar Sari Yuati, menjelaskan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan dinas daerah dalam menentukan program pelestarian cagar budaya. Saat ini tercatat 1.608 situs cagar budaya di wilayah tersebut.

“Kami melakukan sinergi dalam pameran, proses penetapan cagar budaya, pendampingan revitalisasi, hingga kajian teknis. Bila ada temuan baru, tim analisis akan menilai apakah memenuhi kriteria. Jika masuk kategori cagar budaya, negara akan memberi kompensasi bagi pemenu,” jelas Manggar.

Ia menyebut persoalan aturan turunan menjadi tantangan terbesar, terutama mekanisme pemberian insentif bagi pemilik cagar budaya.

“Ketidakjelasan ini membuat pelestarian tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan Borobudur, BPK Wilayah X terlibat pada Zona 3, terutama terkait perlindungan bangunan di sekitar kawasan, termasuk pengawasan pemanfaatan ruang.

DPR Komitmen Sempurnakan Kebijakan Nasional

Hasil kunjungan ini dipastikan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan nasional. DPR RI menekankan pentingnya harmonisasi aturan lintas sektor agar pelestarian warisan budaya seperti Borobudur berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less