Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Magelang, Amankan 210 Liter Pertalite

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Magelang, Amankan 210 Liter Pertalite

  • calendar_month 0 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku berinisial SM (49) beralamat di Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengungkap bahwa kasus penyalahgunaan BBM ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang kali dengan pola tidak wajar di sejumlah SPBU.

Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan tertentu. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan. Sehingga dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pelaku mengisi kendaraan dengan BBM jenis pertalite di lima SPBU berbeda. Setiap pengisian sekitar 14 liter,” kata Iwan saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (17/4/2026).

Bahkan dalam satu hari, pelaku bisa mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM. Aktivitas tersebut pun sudah dilakukan berulang kali.

Iwan memaparkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken dan galon dengan menggunakan selang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sejumlah jeriken dan galon berisi BBM kurang lebih sebanyak 210 liter. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iwan, pelaku menjual kembali BBM tersebut ke masyarakat. Penjualan dilakukan secara eceran maupun kepada pihak tertentu dengan harga Rp11.000 per liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum. Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less