Maling Spesilis Avanza dan Xenia Ungkap Cara Curi Mobil Kurang dari 5 Menit

BNews—JOGJAKARTA— Satreskrim Polresta Jogja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan roda empat spesialis Multi Purpose Vehicle (MPV) masing-masing berinisial YP, 34, dan AN, 36, asal Wonosobo. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena didorong motif ekonomi demi membiayai operasi payudara istri.

Aksi kedua tersangka terendus kepolisian setelah adanya laporan warga yang kehilangan mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi AB 1643 FH di kawasan KS Tubun, Ngampilan. Mobil milik korban bernama Lies Wahyu W yang terparkir di sebuah gang tak jauh dari rumahnya itu raib digondol keduanya.

”Mereka berdua sudah lama berdomisili di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan sengaja datang ke Jogja untuk menggasak mobil,” kata Kanit 4 Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Ahmad Mirza, Jumat (10/12).

Dijelaskan, keduanya tiba di Jogja pada Senin (8/12) dini hari. Mereka lantas berkeliling ke sejumlah area di Kota Jogja. Sesampainya di kawasan KS Tubun, kedua pelaku melihat mobil milik korban yang tengah terparkir di pinggir jalan. Melihat suasana sekitar yang sepi, keduanya lantas membobol pintu mobil korban dengan kunci T.

’Untuk meredam suara alarm mobil, pelaku mencabut kabel aki yang terletak di kap mobil. Lalu membuka pintu mobil menggunakan kunci T dan merusak kunci starter dengan sebuah bor,” ujarnya.

Iptu Ahmad menjelaskan, keduanya merupakan pencuri mobil spesialis. Dalam melancarkan aksinya, mereka menghabiskan waktu tidak sampai dari lima menit. Jenis mobil yang kerap dicuri yakni Avanza dan Xenia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Memang spesialis mobil jenis Avanza dan Xenia, karena sudah tahu cara membobolnya. Sudah tahu cara untuk meredam alarmnya,” jelasnya.

Sementara, kepada wartawan YP menyebut bahwa alasannya nekat mencuri mobil karena faktor ekonomi. Selain itu, ia juga ingin membiayai operasi payudara istri.

”Kami terdesak karena istri harus operasi payudara, dia sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka menyebut dirinya pernah bergabung dengan residivis pencurian mobil berinisial HR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. Dia belajar cara membobol mobil saat bergabung dengan kelompok tersebut.

’Yang pertama kali kami pernah ikut orang. Kami tidak belajar, cuma lihat teman saat beraksi. Biasanya mobil Avanza saja yang lain tidak pernah, dan tidak tahu caranya,” kata YP.

Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ifa/han)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: