Menkopolhukam Ancam 7 Stasiun TV Nasional Dicabut Ijin Siarnya

BNews–NASIONAL– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengancam akan mencabut izin siaran sejumlah stasiun televisi. Pasalnya, stasiun-stasiun televisi itu belum bermigrasi ke siaran digital. Sementara, pemerintah telah mematikan siaran analog pada Kamis, (3/11/2022) mulai pukul 00:00.

Keluhan pun muncul karena warga tak menemukan sejumlah stasiun televisi swasta di siaran digital. Stasiun tersebut yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, Antv, tvOne dan Cahaya TV.

“Jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkap Mahfud dalam keterangan di YouTube Kemenko Polhukam pada hari ini.

Mahfud meminta stasiun televisi tersebut patuh agar pemerintah tak perlu mengambil langkah lebih keras. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dunia internasional lewat keputusan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu.

“Di negara-negara Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Timor Leste saja yang belum (mematikan TV analog),” kata dia.

Ia menambahkan sebelum siaran analog resmi dimatikan, pemerintah sudah berdialog dengan stasiun televisi. Kebijakan migrasi ini, kata Mahfud, telah memiliki payung hukum.

“Mohon ini dilaksanakan dengan baik,” ujarnya lagi.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) dari grup televisi yang masih membandel. “Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) pada 2 November kemarin,” ujar Mahfud.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan dengan peralihan siaran dari analog ke digital maka bisa meningkatkan kualitas tayangan televisi. (*/idntimes)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: