Pelanggar Lalu Lintas di Magelang Tak Perlu Ikut Sidang, Cukup Via SMS

BNews—MUNGKID— Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid Kabupaten Magelang memberikan penjelasan baru terkait sidang pelanggar lalu lintas di wilayahnya. Dimana, pelanggar tak perlu lagi datang ke pengadilan untuk sidang.

Dalam pengumuman resminya, PN Mungkid menyebutkan perkara lalu lijntas akan diputus tiap hari kamis di Polres Magelang. Kemudian, denda tilang bisa dibayarkan dengan cara yang lebih mudah.

Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Magelang memberikan fasilitas kemudahan yaitu :

– Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

– Pelanggar cukup mengetikan Nama /Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi tilang Pengadilan Negeri Mungkid di http://tilang.pn-mungkid.go.id.

– Pelanggar cukup mengirimkan SMS dengan format DENDA#NOMORTILANG pada SMS Center Pengadilan Negeri Mungkid di nomor 0813 4742 6119.

Setelah itu, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Magelang. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.

Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Magelang.

Apabila nomor tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan, yang bersangkutan bisa menghubungi pihak kepolisian. (her/wan)

https://www.youtube.com/watch?v=pIdLdDe_QGo

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: