Pengawasan Aturan Makan 20 Menit di Magelang Melempem

BNEWS—MAGELANG— Pembatasan ketat jumlah pengunjung dan durasi makan minum 20 menit di tempat umum di Kota Magelang tampaknya sulit diterapkan. Salah satu kendala adalah terbatasnya jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menjelaskan, pihaknya tidak mampu mengatur dan mengawasi secara detail pelaksanaan aturan. Utamanya makan minum di tempat umum saat penerapan PPKM Level 4 karena keterbatasan personel.

”Kami hanya bisa bertindak saat jelas terlihat di tempat makan tersebut terjadi kerumunan,” jelasnya, Selasa (27/7).

Namun demikian, pihaknya menerjunkan dua regu untuk patroli keliling rutin setiap hari. Saat patrol ini, pihaknya hanya berupaya melakukan sosialisasi aturan-aturan yang ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021. Pelaksanaan tentang aturan diserahkan pada kesadaran pengunjung dan pengelola tempat makan.

Singgih menyampaikan, saat terjadi pelanggaran yang harus segera ditindak, Satpol PP akan lebih bersikap tegas pada pengunjung. Petugas tidak akan menindak atau menegur pemilik tempat makan.

”Pada situasi seperti sekarang, teguran adalah hal yang sangat sensitif bagi para pelaku usaha. Kami harus berupaya menahan diri agar situasi tetap kondusif bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, para pengelola sejumlah rumah makan di Kota Magelang mengaku sudah mengetahui tentang aturan baru dalam masa perpanjangan PPKM tersebut. Namun, mereka tetap berusaha agar tidak mengecewakan pelanggan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Salah satu pegawai soto ayam di Alun-alun Magelang, Nurul, 48, mengaku kebanyakan pelanggannya lebih menyukai menyantap soto secara langsung di tempat. ”Agar tidak perlu pulang ke rumah atau repot makan di tempat kerja, maka kami menawari mereka untuk makan di dalam mobil,” ujarnya. Tawaran makan di dalam mobil ini dianggap sebagai solusi untuk menghindari teguran Satpol PP yang kerap melakukan patroli keliling.

Diketahui, Pemkot Magelang mengeluarkan Instruksi Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019. Di dalamnya memuat aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

Khusus aktivitas makan minum di tempat umum, ditetapkan aturan bahwa; di warung makan, atau warung, lapak pedagang kaki lima, pengunjung bisa makan di tempat dengan batasan lama waktu makan hanya 20 menit. Adapun jumlah pengunjung maksimal yang makan di tempat dibatasi tiga orang.

Sementara untuk rumah makan, kafe, ataupun restoran di dalam lokasi tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung tetap tidak diizinkan makan di tempat. Dan hanya diperbolehkan membeli untuk dibawa pulang. (ifa/han)

Sumber: Kompas

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: