Polemik Rencana Usaha Tambang Di Sungai Tlingsing Magelang

BNews–MAGELANG– Kegiatan sosialisasi koordinasi pemantauan dan pengawasan PSDA Kegiatan Usaha Pertambangan di Sungai Tlingsing Dukun Magelang digelar. Hal itu dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opak (BBWSO) di Balai Desa Paten Kecamatan Dukun Magelang (3/10/2022).

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, warga, kelompok tani, BPD, dan perangkat Desa. Yang berasal dari tiga Desa yakni Sewukan, Sengi dan Paten Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Ifan Endi Susanto; mengklaim pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pengambilan komoditas tambang pasir di Sungai Tlingsing di wilayah Kecamatan Dukun.

“Tidak ada (rekomendasi teknis untuk pengambilan komoditas tambang),” kaanya usai kegiatan tersebut.

Kendati demikian, Ifan mengungkapkan ada tiga perusahaan tambang yang tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI); memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di aliran Sungai Tlingsing. Tiga perusahaan itu Bumi Karya Sembada, Barokah Sukses Mineral, dan Amertha Sakti Wiguna.

Ifan melanjutkan saat pihaknya mengecek bakal lokasi penambangan ternyata ada sabo dam yang dibangun BBWSO di sekitarnya.

Padahal, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai; dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai, ada batas minimal lokasi penambangan dari bangunan sungai.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Batas minimalnya 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir. Jarak minimal ini untuk melindungi fungsi sabo dam. Kalau ada penambangan yang dekat sabo dam, pasti akan berpengaruh terhadap kekuatan struktur sabo dam tersebut,” papar Ifan.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antardesa Paten, Sengi, dan Sewukan Sudasri menyatakan, perusahaan yang disinyalir; menambang di tiga desanya pernah menakut-nakuti warga setempat apabila lahan tidak dilepas demi kepentingan pembangunan, pemilik lahan akan diperkarakan.

Sudasri mengklaim perusahaan juga melibatkan beberapa warga setempat untuk membujuk warga lainnya. “Sudah tiga bulan lebih (perusahaan membujuk warga). Pihak perusahaan menggunakan ‘tangan-tangannya’,” ujar dia.

Modus merayu dengan memberikan persekot kepada pemilik lahan juga dilakukan, kata Sudasri. Nilainya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1.500.000.

“Sejumlah orang sudah menerima (persekot), tapi sudah dikembalikan,” sambung dia.

Pemerintah Desa Sewukan, Sengi, dan Paten memiliki Peraturan Bersama Kepala Desa Sewukan, Sengi, dan Paten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelestarian Sungai Tlingsing. Aturan ini baru disahkan pada awal September silam.

Dalam beleid pasal 4 termuat bahwa kerja sama antardesa untuk “memelihara kelestarian Sungai Tlingsing agar tetap bisa digunakan oleh masyarakat untuk menunjang pertanian dan penyediaan air bersih di ketiga desa.”

Adapun bentuk kerja sama, salah satunya, merujuk pasal 6 ayat 3; “menolak penambangan dengan alat berat atau mekanik dengan dalih normalisasi maupun eksplorasi.”

“Di lingkar Merapi cuma Tlingsing yang masih hijau. Dan, ini akan dijadikan ikon masyarakat Dukun sebagai sungai yang memang masih dilestarikan,” terang Sudasri.

“Kalau Tlingsing ditambang, alih-alih menciptakan lapangan kerja, justru akan menciptakan kemiskinan di kemudian hari,” imbuh dia. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: