Revisi Perda BPD Magelang Bahas Masa Jabatan, Hak Anggota, hingga Pemberhentian
- calendar_month 3 menit yang lalu

Wakil Bupati Magelang, Sahid, saat membacakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ruang Sidang Dprd Kabupaten Magelang, Selasa (12/10/2026) siang
BNews-MAGELANG — Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tersebut disampaikan Wakil Bupati Magelang, Sahid, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang masa sidang III, Selasa (13/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Magelang menilai revisi diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sahid menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai BPD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memastikan ketentuan mengenai BPD selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya.
Revisi Perda BPD Atur Keanggotaan hingga Pemberhentian
Sejumlah substansi menjadi perhatian dalam revisi Perda BPD, di antaranya komposisi anggota, masa jabatan, mekanisme pembentukan panitia pengisian anggota, hak anggota, musyawarah desa, hingga ketentuan pemberhentian anggota BPD.
Pengaturan tersebut diharapkan memperjelas mekanisme kelembagaan BPD agar tugas dan fungsinya dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pengaturan mengenai keanggotaan, hak, mekanisme kerja, hingga pemberhentian perlu disesuaikan agar memiliki landasan hukum yang jelas.” tuturnya.
Selain kepastian hukum, revisi perda ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan hubungan antara BPD dan pemerintah desa. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara proporsional.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sahid berharap perubahan aturan tersebut dapat memperkuat prinsip check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui penyesuaian ini, diharapkan terbangun keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dan pemerintah desa dapat menjalankan fungsi masing-masing secara optimal, sekaligus tetap bersinergi dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” tegasnya.
Raperda Akan Dibahas Bersama DPRD
Menurut Sahid, tata kelola pemerintahan desa yang baik membutuhkan regulasi yang jelas, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan.
“Regulasi yang selaras dan memiliki kepastian hukum menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat semakin berorientasi pada kepentingan masyarakat.” ungkap Sahid.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Magelang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Revisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan tugas BPD sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa; yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Magelang. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar