Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Setahun Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba di Magelang Ditangkap Lagi

Setahun Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba di Magelang Ditangkap Lagi

  • calendar_month Jum, 31 Jan 2025

BNews–MAGELANG– Seorang pria berinisial SP (47) warga Borobudur, Kabupaten Magelang ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal pelaku baru menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Borobudur.

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Januari 2025. Satresnarkoba Polresta Magelang  berhasil mengamankan barang bukti 20,46 gram sabu,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (31/1/2025).

Kasatresnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, SP sedang menjalani masa PB namun tertangkap lagi.

“SP mendapat putusan 10 tahun dan sudah menjalani tujuh tahun penjara. Baru menjalani PB satu tahun, ketangkap lagi,” jelasnya.

Dia menyebut, SP mengambil sabu tersebut di Jakarta. Sabu seberat 20 gram dibeli dengan harga Rp14 juta, namun SP baru membayar Rp5 juta. SP menjual sabu secara paketan 0,5 gram senilai Rp550 ribu dan 0,25 gram seharga Rp350 ribu.

SP dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less