BPPKAD
PENGUMUMAN..Telat Bayar PBB, Pemkab Magelang Berlakukan Denda
- 0Komentar
BNews—MUNGKID—Telat bayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Magelang bakal kena denda 2 %. Hal ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kepada para wajib Pajak PBB P2. Surat edaran Nomor 973/ 1572/23/2019 perihal Pemberitahuan pengenaan Sanksi administrasi PBB P2 […]

