Kejari Magelang Kembalikan Rp405 Juta Kasus Korupsi Kepala Desa Salamkanci
- calendar_month 11 menit yang lalu

Kejari Kabupaten Magelang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kades Salamkanci Bandongan ke Negara
BNews-MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengembalikan uang sebesar Rp405.369.300 kepada Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang (23/10).
Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan Kepala Desa Salamkanci.
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang pada Kamis (22/10/2026). Selain uang tunai, turut diserahkan 28 dokumen dan 46 buah pipa PVC.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang diterima Borobudurnews.com, pengembalian tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 88/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tanggal 27 Agustus 2026.
Uang sebesar Rp405.369.300 tersebut merupakan dana yang diperoleh pada tahap penuntutan. Pengembalian dilakukan kepada Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kegiatan pengembalian itu dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Magelang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kabupaten Magelang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Turut hadir Sekretaris Desa Salamkanci yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Salamkanci, Kepala Urusan Keuangan Desa Salamkanci, serta Camat Bandongan.
Pengembalian uang dan barang tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang terjadi di Desa Salamkanci.
Sebelumnya, Borobudurnews.com memberitakan bahwa kasus Kepala Desa (Kades) Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang berinisial DJS (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini terkait pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017–2019 .
Kasus bermula saat Desa Salamkanci menerima Dana Desa secara berturut-turut.
Tahun 2017, desa ini mendapatkan Rp788 juta, dengan alokasi tambahan Bankeu untuk pembangunan saluran air bersih sebesar Rp179 juta.
Tahun 2018 kembali menerima Rp864 juta, dengan anggaran Rp198 juta untuk saluran air bersih. Lalu tahun 2019, Dana Desa sebesar Rp1,03 miliar dengan alokasi Rp110 juta untuk saluran air bersih.
“Dengan total anggaran yang diperoleh pihak Desa Salamkanci untuk pembangunan saluran air bersih dari anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 yaitu sebesar Rp488.879.750,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025). (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar