Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Selebgram Wonosobo Ditangkap Polda Jateng, Diduga Promosikan Judi Online

Selebgram Wonosobo Ditangkap Polda Jateng, Diduga Promosikan Judi Online

  • calendar_month 0 menit yang lalu

BNews-JATENG – Seorang selebgram perempuan berinisial EUZ (27), asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah. Ia diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram miliknya.

EUZ diamankan polisi di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, perempuan tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan promosi situs perjudian online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menelusuri aktivitas akun media sosial yang diduga digunakan untuk mempromosikan perjudian online.

“Penindakan dilakukan Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan EUZ (27) yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian online.

“Berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online,” ucapnya.

Polisi Sita Ponsel untuk Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan EUZ untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi judi online.

Ponsel tersebut akan diperiksa untuk mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas promosi situs perjudian tersebut.

“Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut,” jelasnya.

Selain memeriksa perangkat komunikasi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kerja sama atau imbalan yang diterima pemilik akun dari pengelola situs judi online.

“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs,” terangnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Wahyu menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Selebgram Wonosobo Disangkakan Pasal 426 KUHP

Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum. Jangkauan media sosial dinilai dapat membuat konten perjudian tersebar lebih luas dan menjangkau lebih banyak orang.

Dalam perkara ini, EUZ masih menjalani proses penyidikan. Polisi menyatakan perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 426; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap Wahyu.

Penyidik masih mendalami aktivitas promosi yang diduga dilakukan melalui Instagram, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat; serta mekanisme imbalan dari pengelola situs judi online.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less