Larangan Kampanye
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Sekolahan dan Pondok Pesantren
- 0Komentar
BNews—MERTOYUDAN—Masa kampanye Pileg 2019 terus berjalan sejak 13 September hingga April 2019. Banyak peraturan kampanye yang kadang kurang dicermati oleh peserta Pemilu. Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Yasin Awan Wiratno menyatakan paslon presiden, caleg dan calon DPD dilarang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Hal ini disebutkan secara tegas sudah […]


