Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 120 Tokoh Nasional Turun Tangan! Delpedro Desak Hakim Bebaskan Tapol Magelang

120 Tokoh Nasional Turun Tangan! Delpedro Desak Hakim Bebaskan Tapol Magelang

  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026

BNews-MAGELANG – Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus mantan terdakwa kasus serupa, Delpedro Marhaen, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada Jumat (10/4).

Kehadirannya untuk memberikan dukungan solidaritas kepada tiga tahanan politik (tapol), yakni Enril, Yogi, dan Azar, yang tengah menjalani proses persidangan.

Kedatangan Pedro — sapaan akrabnya — tidak hanya sebagai bentuk dukungan moral. Ia juga menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” yang telah ditandatangani sekitar 120 tokoh nasional dari kalangan akademisi, aktivis, hingga tokoh publik.

“Sengaja datang ke Magelang untuk memberikan solidaritas untuk Enril, Yogi, dan Azar. Sekaligus juga memberikan Amicus Curiae dari gabungan akademisi, aktivis, dan juga tokoh-tokoh,” ujar Pedro kepada wartawan.

Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah nama tokoh nasional, di antaranya Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mahfud MD, serta mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Pedro menegaskan bahwa para tokoh yang menandatangani Amicus memiliki pandangan serupa, yakni tindakan Enril, Yogi; dan Azar merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum dan tidak seharusnya berujung pada pemidanaan.

“Jadi mereka harus segera dibebaskan. Kami berharap Amicus tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Magelang ini,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pedro yang diketahui bebas pada Desember lalu setelah menjalani proses hukum atas kasus serupa di Jakarta, menilai terdapat kesamaan pola antara kasus yang pernah ia alami dengan perkara yang kini menjerat tiga tapol di Magelang. Ia menyebut pola tersebut juga terjadi di sejumlah daerah lain.

“Baik di Magelang, Kediri, dan kota-kota lain ini adalah bentuk pola yang sama, kriminalisasi membungkam aktivis,” kata Pedro.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Enril, Yogi, dan Azar serupa dengan yang pernah menjerat dirinya, yakni terkait dugaan penghasutan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedro juga berharap putusan bebas yang ia terima di Jakarta dapat dijadikan yurisprudensi atau rujukan hukum oleh hakim di Indonesia dalam menangani perkara serupa.

“Putusan kami di Jakarta harus menjadi rujukan bagi seluruh hakim, menyatakan bahwa aktivis-aktivis yang ditangkap harus dibebaskan. Itu harus menjadi yurisprudensi yang digunakan oleh hakim dalam memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Pedro kembali menegaskan harapannya agar ketiga tapol Magelang dapat segera dibebaskan karena dinilai memperjuangkan kepentingan publik.

“Enril, Azar, dan Yogi menunjukkan dedikasinya yang tinggi bagi demokrasi, hak asasi manusia, dan juga literasi. Kerja-kerja yang dilakukannya adalah kerja publik yang tujuannya adalah untuk kepentingan banyak orang, sehingga harus dibebaskan,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less