Bakal Tempat Cuci Mobil di Magelang Disegel Satpol PP, Berdiri di Lahan LP2B Seluas 1.300 Meter
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026

Bakal tempat pencucian mobil yang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Magelang_foto Kompas
BNews—MAGELANG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang menyegel bakal tempat pencucian mobil di Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Penyegelan dilakukan karena lokasi tersebut berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, pemilik usaha diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
Bakal tempat pencucian mobil tersebut berada persis di samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Di lokasi itu telah berdiri bangunan joglo serta kanopi memanjang.
Pantauan pada Senin (24/8/2026), terlihat spanduk penyegelan membentang di jalur masuk menuju bakal tempat usaha tersebut. Satpol PP Kabupaten Magelang diketahui telah melakukan penyegelan sejak 18 Agustus 2026.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Sarifudin, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang.
“Kami hanya melaksanakan permohonan penutupan kegiatan usaha dari DPUPR,” kata Sarifudin dikutip kompas.
Namun, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP terlebih dahulu membahas permohonan tersebut bersama sejumlah instansi terkait.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Di antaranya DPUPR, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta bagian hukum.
Berdiri di Atas Lahan LP2B
Berdasarkan keterangan dari instansi terkait, Sarifudin menyebut keberadaan bakal tempat pencucian mobil tersebut melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magelang tahun 2024-2044.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2024.
“Karena masuk LP2B yang tidak bisa dialihfungsikan,” ucapnya.
Selain persoalan tata ruang, bakal tempat pencucian mobil tersebut juga disebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bakal tempat usaha itu ditengarai dimiliki pengusaha berinisial S.
Sementara itu, DPUPR Kabupaten Magelang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik agar menghentikan pembangunan.
Surat peringatan tersebut telah diberikan sejak September 2025.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Staf Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Anang Prabowo Purwoto Putro, mengatakan pembangunan tempat usaha tersebut sempat berhenti. Namun, pembangunan kemudian kembali dilanjutkan.
“Pada 21 Mei 2026, kami berikan SP2, tetapi tetap dilanjutkan pembangunan. Sampai akhirnya kami keluarkan SP3 di tanggal 2 Juli. Karena sudah SP3, kami bersurat ke Satpol PP untuk melakukan penegakan perda,” jelasnya dikutip kompas.
Lahan Seluas 1.300 Meter Persegi
Bakal tempat pencucian mobil tersebut berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 1.300 meter persegi.
Anang menyebut lahan tersebut merupakan milik S. Namun, kepemilikan secara pribadi tidak serta-merta membuat lahan LP2B dapat dialihfungsikan untuk kegiatan usaha.
Menurutnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam rencana tata ruang tetap memiliki ketentuan perlindungan.
“Kalau melanggar ada ancaman pidana,” ucapnya.
Anang menambahkan, pemilik bakal tempat pencucian mobil tersebut juga belum mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selama rencana tata ruang masih LP2B, untuk kegiatan (usaha), belum bisa dilanjutkan. Meskipun, nanti mengajukan izin pun kemungkinan kami tidak mengizinkan,” imbuhnya.
Alih Fungsi LP2B Memiliki Ketentuan
Larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan lahan LP2B untuk kepentingan selain pangan memiliki sejumlah persyaratan.
Di antaranya harus dilakukan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak dari pemilik, serta penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
Dengan penyegelan tersebut, aktivitas pembangunan bakal tempat pencucian mobil di Desa Bumirejo untuk sementara tidak dapat dilanjutkan hingga persoalan tata ruang dan perizinannya mendapatkan kejelasan. (sumber : Kompas)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar