Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terungkap! Ibu di Kalbar Tega Cabuli Anak Sendiri, Aksi Direkam dan Dipertontonkan

Terungkap! Ibu di Kalbar Tega Cabuli Anak Sendiri, Aksi Direkam dan Dipertontonkan

  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026

BNews-NASIONAL– Seorang ibu angkat berinisial SK (38) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan bejat itu bahkan diduga direkam dan dipertontonkan kepada orang lain demi keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah laporan masuk dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas kepada Satreskrim Polres Sambas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan gelar perkara yang berujung pada penetapan SK sebagai tersangka serta penahanan untuk mencegah ia mengulangi perbuatannya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi.

“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup, menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” ujar Sadoko kepada detikKalimantan.

Polres Sambas menegaskan proses hukum akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak kepolisian juga menyatakan berkomitmen mengedepankan perlindungan terhadap korban anak sepanjang proses hukum berjalan.

CEK BERITA UPDATE LAINYA DISINI (KLIK)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK diduga mencabuli korban layaknya hubungan suami istri, kemudian merekam adegan itu dan memperlihatkan video kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, memastikan adanya rekaman video tersebut.

“Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan,” kata Eka kepada detikKalimantan.

Menurut penelusuran, SK sehari-hari berjualan lontong sayur dan disebut sering menunjukkan video tersebut kepada pelanggan laki-laki yang dianggap bisa diajak berkenalan lebih jauh.

Ia bahkan kerap memanfaatkan video itu sambil menawarkan diri dan terlibat dalam percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less