VIRAL !! Seorang Ibu Nekat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kita Ditangkap Polisi
- calendar_month Jum, 4 Okt 2024

Ibu yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri tengah diperiksa Polisi
Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami,” tegasnya. (*/beritasatu)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar