Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » VIRAL !! Seorang Ibu Nekat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kita Ditangkap Polisi

VIRAL !! Seorang Ibu Nekat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kita Ditangkap Polisi

  • calendar_month Jum, 4 Okt 2024

Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami,” tegasnya. (*/beritasatu)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less