Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 301 Narapida di LP Magelang Dibebaskan Saat Idul Fitri

301 Narapida di LP Magelang Dibebaskan Saat Idul Fitri

  • calendar_month Ming, 24 Mei 2020

BNews—MAGELANG— Remisi Idul Fitri diberikan kepada sedikitnya 301 narapidana di LP Kelas II Kota Magelang. Mereka dibebaskan, hari ini (24/5/2020).

Kepala LP Kelas IIA Magelang Bambang Irawan mengatakan dari 301 warga binaan tersrbut dua diantaranya belum bisa langsung pulang. Karena masih harus menjalani denda. 

“299 orang langsung boleh pulang setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” kata dia.

Bambang merinci dari 299 tersebut beberapa diantaranya memperoleh remisi khusus pidana umum. Kemudian ada yang mendapatkan remisi 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. 

Warga binaaan yang mendapatkan remisi ini, kata dia telah melalui serangkaian penilaian dan pembinaan. Mereka yang diremisi berkelakuan baik dan telah menenuhi syarat administrasi lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan selama Idul Fitri 2020 ini, pihaknya melakukan pembatasan kunjungan. Dimana keluarga warga binaan hanya bisa melakukan komunikasi via video call.

Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona. (her/wan)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less