Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Desember 2021, Ini Besarannya

BNews—NASIONAL— Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang bantuan kuota internet sampai Desember 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa perpanjangan masa bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2021.

“Penyaluran bantuan paket kuota data internet untuk penyaluran bulan Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 tahun 2021,” ujar Anang, Kamis (9/12/2021).

Seperti diketahui, bantuan kuota diberikan kepada pelaku pendidikan yakni siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19. Mengacu pada aturan terbaru, besaran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek ini tidak sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Ada pengurangan besaran kuota bagi masing-masing pelaku pendidikan. Berikut rincian besaran kuota dari pemerintah yang berlaku Desember 2021.

Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 3 GB per bulan. Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 4 GB.

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 5 GB per bulan.

Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 5 GB per bulan.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Sebelumnya, bantuan kuota internet yang diterima, yaitu:

  1. Siswa PAUD: 7 GB per bulan.
  2. Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan.
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA: 12 GB per bulan.
  4. Khusus untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Adapun besaran besaran paket kuota data internet untuk penyaluran Desember 2021 mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Perlu diingat bahwa sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Untuk mendapatkan bantuan kuota ini, pelaku pendidikan harus memenuhi segala persyaratan penerima bantuan kuota Kemendikbud Ristek. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, syarat penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
  2. Untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya: Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Untuk mahasiswa, syarat yang berlaku yaitu: Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan Memiliki nomor ponsel aktif Terakhir,
  4. Syarat untuk dosen yakni: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif

Diketahui, bantuan kuota internet akan diberikan mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021.

Sumber: Kompas.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: