Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Paslon Pilkada Kota Magelang

BNews—MAGELANG—Bawaslu Kota Magelang menemukan sejumlah pelanggaran terkait masa kampanye. Yang mana kampanye merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, pelanggaran tersebut yakni satu pelanggaran protokol kesehatan di Kecamatan Magelang Utara dan satu lainnya yakni kegiatan kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

”Kami berikan peringatan tertulis, Satu jam, kalau tidak selesai, rencana akan kami bubarkan. Tetapi tak sampai satu jam sudah bubar. Kejadian sudah beberapa hari lalu” kata dia, usai penetapan DPT di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (15/10/2020).

Yayuk, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan pelanggaran lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam masa kampanye ini. Yang berangkutan merupakan oknum lurah di salah satu kecamatan di Kota Magelang.

”Yang berangkutan ini datang ke posko pemenangan salah satu paslon. Saat kami tanya, “hadir sebagai undangan” (dijawab oknum tersebut) tidak,” jelas Yayuk.

Lebih lanjut, Yayuk mengungkapkan pihaknya melakukan klarifikasi.  Yang bersangkutan mengaku sebagai pemantau protokol kesehatan. ” Hadir di sana, duduk, tetapi kok tidak protokol kesehatan, tak membawa masker,” katanya.

”Kejadiannya sendiri pada kamis minggu lalu. Sementara yang bersangkutan datang untuk klarifikasi ke kantor Bawaslu hari senin-selasa kemarin dan saat ini masih dalam tahap kajian melalui divisi penindakan,” sambungnya.

Tambah Yayuk, bila yang bersangkutan terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan pelanggaran itu. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: